JAKARTA,TM.ID: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan kalau Kejagung menetapkan dan menagan lima tersangka baru korupsi tata niaga komditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahu 2015-2022.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/2/2024).
BACA JUGA: Budi Said Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam
Diketahui, kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkapinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MTPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017s/d 2018.
Ketut menyebutkan bahwa para tersangka saat ini sudah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias AZ, dan tesangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian, tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabagng Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Dengan tambahan lima orang tersangka, kini sudah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut,” bebernya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai tahun 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan. Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinsial TT dengan sangkaan sengaja menghalang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungka Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA: Bos PT AIM Ditahan KPK, terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI
Kuntadi menyebutkan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidi menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
Kemudian dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur