Dugaan Libatkan Pengusaha Tambang, Kejagung Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Penyalahgunaan Wewenang Impor Gula Kemendag
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Foto: Kejagung)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan kalau Kejagung menetapkan dan menagan lima tersangka baru korupsi tata niaga komditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahu  2015-2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya  dikutip, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Budi Said Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam

Diketahui, kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkapinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MTPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017s/d 2018.

Ketut menyebutkan bahwa para tersangka saat ini sudah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias AZ, dan tesangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabagng Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Dengan tambahan lima orang tersangka, kini sudah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai tahun 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan. Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinsial TT dengan sangkaan sengaja menghalang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungka Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA: Bos PT AIM Ditahan KPK, terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kuntadi menyebutkan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidi menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

Kemudian dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Kanada Melaju Keperempat Final Copa America 2024
Imbang dengan Chile, Kanada Melaju Keperempat Final Temani Argentina di Copa America 2024
makan apa malam ini
Makan Apa Malam Ini? Ini Jawabannya!
Fitur Duet TikTok
Cara Membuat Video Bersama dengan Fitur Duet di TikTok
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final