Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram, Buyback Terkoreksi ke Rp1.377.000

Spekulan Mengintai, BPKN: Masyarakat Diminta Berhati-hati Lakukan Investasi Emas
Ilustrasi.- Investasi Emas (Shutterstock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada Senin, (28/10/2024).

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp7.000 per gram, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.527.000.

Hal ini menandai penurunan setelah sebelumnya stabil di angka yang lebih tinggi, seiring dengan dinamika pasar global dan permintaan domestik.

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas batangan pada Senin ini turun menjadi Rp1.377.000 per gram.

Ini berarti, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke Antam, harga buyback yang akan mereka dapatkan adalah Rp1.377.000 per gram, sesuai dengan kondisi harga yang berlaku saat ini.

BACA JUGA: Update Harga Emas Antam Selasa 22 Oktober 2024

Detail Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan

Antam menawarkan beberapa pilihan pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pembeli. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam pada Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp813.500
  • Emas 1 gram: Rp1.527.000
  • Emas 2 gram: Rp2.994.000
  • Emas 3 gram: Rp4.466.000
  • Emas 5 gram: Rp7.410.000
  • Emas 10 gram: Rp14.765.000
  • Emas 25 gram: Rp36.787.000
  • Emas 50 gram: Rp73.495.000
  • Emas 100 gram: Rp146.912.000
  • Emas 250 gram: Rp367.015.000
  • Emas 500 gram: Rp733.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.467.600.000

 

Harga emas per gram akan lebih rendah jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar. Hal ini karena harga emas per gram untuk pecahan besar seperti 1.000 gram berbeda dengan harga per gram pecahan kecil, di mana biaya produksi dapat ditekan.

Potongan Pajak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Pembelian emas batangan dari Antam tidak hanya mencakup harga jual, tetapi juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran pajak ini adalah 0,45 persen dari total nilai transaksi bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan ini disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menunjukkan pemotongan pajak yang telah dilakukan.

Selain itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22.

Untuk transaksi buyback ini, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga pemilik emas menerima jumlah yang telah dikurangi pajak sesuai dengan peraturan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026