BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda Kap 2×1800 HP di Cabang Dumai, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) pada periode 2018–2021.
Kedua tersangka tersebut adalah HAP, yang menjabat sebagai Direktur Teknik PT Pelindo I pada 2018–2021, serta BS, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh tertinggal dari kontrak, serta pembayaran tidak sebanding dengan capaian pekerjaan.
Akibat penyimpangan tersebut, negara berpotensi merugi hingga Rp92,35 miliar, ditambah kerugian ekonomi sedikitnya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dapat digunakan.
Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Kembali Periksa Bendahara Amphuri
Pemerintah Bakal Bangun Perumahan Rakyat dari Aset Rampasan Korupsi
Demi kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025.
“Kejati Sumut menegaskan penegakan hukum ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Husairi.
(Virdiya/Budis)