DPRD Kaltim: Perpanjangan Jabatan Kades bisa Rusak Kaderisasi

jabatan kades
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (web)

Bagikan

SAMARINDA,TM.ID: Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.

“Usulan dari para kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo di Samarinda, Selasa (7/2/2023).

Sigit mengatakan, jika masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan kali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun menjabat.

“Hal ini masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator,” kata dia.

Ia menilai, setiap kontestan dalam pemilihan kades (Pilkades) tentu ada persaingan, dan demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa karena sudah ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

BACA JUGA: UU tentang IKN Tak Ada Kaitan dengan UU Pemerintah Daerah 

“Justru dikhawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Sigit.

Ia menyinggung adanya wacana perpanjangan jabatan kades tersebut, apakah itu hanya usulan kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besar hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menampik keinginan dasar dari masyarakat.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun kadesnya,” ujar Sigit.

Sebelumnya, para Kades melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023) dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.

Mereka beralasan perpanjangan masa jabatan kades tersebut banyak dampak positif, seperti efisiensi biaya pelaksanaan pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.

Jangka waktu enam tahun, menurut mereka, dinilai belum cukup dalam membangun desa secara maksimal sebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan dalam pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan situasi agar kondusif.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Napoli Kalahkan Juventus 2-1
Napoli Kalah dari Atalanta, Persaingan di Puncak Serie A Makin Ketat
Zheng Qinwen
Zheng Qinwen Taklukan Elena Rybakina di WTA Finals Riyadh
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Mees Hilgers
Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab, Shin Tae-yong Pantau Kondisi Cidera Mees Hilgers
Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol
Pertandingan Valencia vs Parla Escuela Ditunda untuk Kedua Kalinya Akibat Banjir
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024