Ma’ruf: Masa Jabatan Kades harus Bermanfaat untuk Desa

masa jabatan kades
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan efek manfaat bagi pembangunan desa.

“Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Diketahui, ribuan Kades melakukan aksi di depan gerbang Gedung DPR RI untuk menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades juga bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, para Kades berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tak Ada Resesi Seks di Indonesia

“Yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera, bagaimana desa itu punya fungsi yang bisa membangun desanya. Karena itu, kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” tambah Wapres.

Mengenai usulan pertambahan masa jabatan kades, Wapres mengatakan usulan tersebut harus dipikirkan apakah mendatangkan manfaat (maslahat) atau tidak.

“Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” ungkap Wapres.

Dalam tuntutannya, para kades menyebutkan masa jabatan 6 tahun sangat kurang dan membuat persaingan politik antara figur calon kades ketat. Sedangkan dengan masa jabatan 9 tahun maka persaingan politik bisa dikurangi sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyampaikan akan menindaklanjuti tuntutan para kepala desa sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan di DPR RI.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City