DPRD Banten Loloskan Pendidikan Pancasila jadi Perda

(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANTEN,TM.ID: DPRD Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.

“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” kata Penjabat Gubermur Banten Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, di Serang, Selasa (20/12/2022).

Dia mengatakan, dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: 142 Rrumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Karawang

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Al Muktabar.

Sedangkan tentang permukiman, kata dia, itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota.

Al Muktabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini.

“Semoga dengan ini, sinergitas yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta masyarakat sejahtera,” kata dia.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan, tujuan dari Raperda ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar menyampaikan, terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan salah satu upaya dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.

“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” katanya.

(Agung)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara