JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai karya, termasuk karya jurnalistik.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan revisi tersebut akan menegaskan adanya hak eksklusif bagi pencipta, sehingga karya jurnalistik tidak dapat disadur atau disebarluaskan tanpa izin.
“Setiap karya, baik lagu maupun jurnalistik dan sebagainya, itu melekat hak eksklusif. Artinya harus ada perlindungan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Melalui rancangan undang-undang (RUU) tersebut, penggunaan karya jurnalistik oleh pihak lain nantinya diwajibkan mendapatkan izin dari pemilik karya sekaligus memberikan hak royalti.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Siap Dilanjutkan Kabinet Merah Putih!
Menurut Bob, meskipun suatu informasi bersifat umum, ketika telah diolah menjadi produk jurnalistik oleh seorang jurnalis, maka karya tersebut tetap memiliki hak cipta yang harus dihormati.
“Kalau kemudian disebarkan kembali atau dijadikan bagian dari hasil jurnalistik atau berita yang dibuat oleh orang lain, itu harus mendapatkan izin dan tentunya terdapat hak royalti,” katanya.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah resmi menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah.
DPR menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut dapat dilakukan pada tahun ini bersama dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah, DPR masih menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut bahwa DPR memprioritaskan pengesahan RUU PPRT terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RUU Hak Cipta.
“Target pertama PPRT, lalu kemudian Undang-Undang Hak Cipta,” kata Dasco.





