BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Indonesia resmi sepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Rincian hasil RAPBN dan RKP 2026 dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid.
Sebelumnya, pembahasan RAPBN dan RKP 2026 dilakukan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Rangkaian pembahasan itu dilaksanakan pada 1 hingga 22 Juli 2025, yang kemudian disepakati untuk membentuk empat panitia kerja (panja). Selanjutnya, dibentuk tim perumus pada masing-masing panja.
Setelah disahkan, hasil pembahasan RAPBN dan RKP 2026 ini akan menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun RAPBN 2026
Dikutip dari Antara, daftar lengkap hasil RAPBN dan RKP 2026 yang disepakati adalah sebagai berikut:
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2-5,8 persen
- Inflasi: 1,5-3,5 persen
- Nilai tukar: Rp16.500-16.900 per dolar AS
- Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun: 6,6-7,2 persen
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): 60-80 dolar AS per barel
- Lifting minyak mentah: 605-620 ribu barel per hari (rbph)
- Lifting gas bumi: 953-1.017 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph)
Baca Juga:
Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2026
Bank Indonesia Pangkas BI Rate! Turun ke Level 5,25 Persen pada Juli 2025
Sasaran dan Indikator Pembangunan 2026
- Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen
- Rasio gini: 0,377-0,380
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
- Indeks modal manusia: 0,57
- Indeks kesejahteraan petani: 0,7731
- Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95
Postur Makro Fiskal 2026
1. Pendapatan negara: 11,71-12,31 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
- Perpajakan: 10,08-10,54 persen PDB
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): 1,63-1,76 persen PDB
- Hibah: 0,002-0,003 persen PDB
2. Belanja negara: 14,19-14,83 persen PDB
- Belanja pemerintah pusat (BPP): 11,41-11,94 persen PDB
- Transfer ke daerah (TKD): 2,78-2,89 persen PDB
3. Keseimbangan primer: 0,18-0,22 persen PDB
4. Defisit: 2,48-2,53 persen PDB
5. Pembiayaan anggaran: 2,48-2,53 persen PDB.
(Raidi/Budis)