DPR RI Desak Pemerintah Buat SKB Pembatasan Akses Internet Bagi Anak-anak

(Foto: Rey.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (HP) bagi anak-anak di bawah umur.

Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh konten-konten yang tidak pantas di dunia maya.

Oleh Soleh mengungkapkan bahwa saat ini anak-anak di Indonesia sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, meskipun banyak konten negatif, iklan judi online, dan promosi yang dapat dengan mudah dijangkau melalui media sosial.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang lebih tegas mengenai pembatasan penggunaan HP dan internet bagi anak-anak usia dini, khususnya yang berusia di bawah 15 atau 16 tahun.

“Anak-anak harus dilindungi dari konten-konten negatif yang beredar di internet. Pembatasan ini diperlukan untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang mereka,” ujar Oleh Soleh melansir Antara, Jumat (6/12/2024).

Ia juga menyoroti bahwa beberapa negara Eropa, meskipun dikenal dengan masyarakatnya yang lebih liberal, telah terlebih dahulu mengatur pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Negara-negara Eropa yang lebih liberal saja sudah membuat regulasi ini. Mengapa kita yang negara demokratis dan agamis belum membuat aturan serupa?” katanya.

BACA JUGA: Mencegah Anak Terkontaminasi Konten Dewasa di Internet

Pernyataan Oleh Soleh ini turut merujuk pada kebijakan terbaru di Australia. Pada Kamis (28/11), parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, termasuk platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Reddit, dan X.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dan remaja, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Oleh Soleh berharap Indonesia dapat segera mengikuti langkah tersebut dengan membuat kebijakan yang tepat, guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan internet dan ponsel yang tidak terkontrol.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026