DPR RI Desak Pemerintah Buat SKB Pembatasan Akses Internet Bagi Anak-anak

(Foto: Rey.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (HP) bagi anak-anak di bawah umur.

Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh konten-konten yang tidak pantas di dunia maya.

Oleh Soleh mengungkapkan bahwa saat ini anak-anak di Indonesia sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, meskipun banyak konten negatif, iklan judi online, dan promosi yang dapat dengan mudah dijangkau melalui media sosial.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang lebih tegas mengenai pembatasan penggunaan HP dan internet bagi anak-anak usia dini, khususnya yang berusia di bawah 15 atau 16 tahun.

“Anak-anak harus dilindungi dari konten-konten negatif yang beredar di internet. Pembatasan ini diperlukan untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang mereka,” ujar Oleh Soleh melansir Antara, Jumat (6/12/2024).

Ia juga menyoroti bahwa beberapa negara Eropa, meskipun dikenal dengan masyarakatnya yang lebih liberal, telah terlebih dahulu mengatur pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Negara-negara Eropa yang lebih liberal saja sudah membuat regulasi ini. Mengapa kita yang negara demokratis dan agamis belum membuat aturan serupa?” katanya.

BACA JUGA: Mencegah Anak Terkontaminasi Konten Dewasa di Internet

Pernyataan Oleh Soleh ini turut merujuk pada kebijakan terbaru di Australia. Pada Kamis (28/11), parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, termasuk platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Reddit, dan X.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dan remaja, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Oleh Soleh berharap Indonesia dapat segera mengikuti langkah tersebut dengan membuat kebijakan yang tepat, guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan internet dan ponsel yang tidak terkontrol.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City