JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Salah satu poin penting adalah penegasan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan Mustopa.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
Keputusan Mengikat DPR dan Pemerintah
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disepakati tersebut diharapkan menjadi keputusan yang bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah.
Menurutnya, keputusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya pada aspek struktural tetapi juga kultural dan pengawasan.
Delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu juga telah ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk komitmen institusional Polri terhadap agenda reformasi.
Polri Tegas di Bawah Presiden
Dalam poin pertama, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Penugasan Anggota Polri dan Pengawasan
DPR RI turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri tetap dimungkinkan, sepanjang dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Ketentuan ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Pengawasan internal Polri juga diminta untuk terus diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga:
Noel Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ahok Bawa Bukti di HP
Anggaran, Reformasi Kultural, dan Teknologi
Dalam aspek anggaran, DPR RI menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis akar rumput (bottom up) yang saat ini diterapkan sudah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan.
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya reformasi kultural Polri, khususnya melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dinilai perlu dimaksimalkan mulai dari penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, hingga teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
RUU Polri Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Poin terakhir menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah dengan berpedoman pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta peraturan terkait lainnya.
Keputusan ini menjadi penanda arah baru reformasi Polri yang diharapkan mampu memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.
(Dist)











