JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan, bahwa isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebut berbeda dengan yang beredar di media sosial.
Menurut Dasco, hanya ada tiga pasal yang berubah dalam RUU itu. Ketigannya, yakni soal kedudukan, usia pensiun, dan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.
Ia pun tak menampik, ada dinamika yang mewarnai RUU TNI itu.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco melansir Antara, Senin (17/03/2025).
Ia menjelaskan, perubahan pasal itu soal Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal penggerahan dan penggunaan kekuatan.
BACA JUGA:
Arti Dwifungsi ABRI, Dikhawatirkan Hidup Lagi Lewat RUU TNI
Kontras Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah: Kembalikan ke Barak!
Sementara, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.
Kemudian, passal yang diubah adalah Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi seluruh prajurit di tingkatan pangkat.
Namun, dalam draf yang disampaikan oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, belum muncul ketentuan pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” paparnya.
Revisi terakhir, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang diisi prajurit TNI aktif. Dalam pasal itu, turut tertuang ayat 2, yang meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun saat hendak menduduki jabatan lain.
Dalam draf itu, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipilyang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bagian yang boleh diisi oleh prajuri TNI aktif.
ke-15 yang bisa diisi prajurit aktif TNI, meliputi pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.
Bagian lainnya bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.
(Saepul/Budis)