DPR Klaim Draft RUU TNI Berbeda dengan yang Beredar di Medsos

Penulis: Saepul

RUU TNI
(instagram/sufmi_dasco)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan, bahwa isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebut berbeda dengan yang beredar di media sosial.

Menurut Dasco, hanya ada tiga pasal yang berubah dalam RUU itu. Ketigannya, yakni soal kedudukan, usia pensiun, dan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.

Ia pun tak menampik, ada dinamika yang mewarnai RUU TNI itu.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco melansir Antara, Senin (17/03/2025).

Ia menjelaskan, perubahan pasal itu soal Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal penggerahan dan penggunaan kekuatan.

BACA JUGA:

Arti Dwifungsi ABRI, Dikhawatirkan Hidup Lagi Lewat RUU TNI

Kontras Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah: Kembalikan ke Barak!

Sementara, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.

Kemudian, passal yang diubah adalah Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi seluruh prajurit di tingkatan pangkat.

Namun, dalam draf yang disampaikan oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, belum muncul ketentuan pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” paparnya.

Revisi terakhir, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang diisi prajurit TNI aktif. Dalam pasal itu, turut tertuang ayat 2, yang meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun saat hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf itu, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipilyang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bagian yang boleh diisi oleh prajuri TNI aktif.

ke-15 yang bisa diisi prajurit aktif TNI, meliputi pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.

Bagian lainnya  bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Smashing Pumpkins Jakarta
Setelah 15 Tahun, Smashing Pumpkins Kembali ke Jakarta Lewat Tur Rock Invasion 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.