BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi pemberitaan media Inggris, The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu atau the ghost city. Otorita IKN diminta segera menjawab tudingan itu dengan hasil kinerja yang akseleratif dan mempublikasi progresnya secara berkala kepada publik.
“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu (1/11/2025).
The Guardian menyoroti IKN
Sebelumnya, The Guardian menyoroti IKN setelah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menyebutnya sebagai kota hantu.
Dalam narasinya, media itu menyebut setelah 3 tahun pembangunan IKN dikebut pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahun ini terdapat perubahan drastis, mulai dari alokasi APBN ke IKN yang menurun, progres konstruksi yang melambat, hingga jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang hanya sedikit, sekitar 2.000 orang dari yang sebelumnya ditargetkan akan ada jutaan orang datang hingga 2030.
Sanggahan OIKN
Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw telah menyanggah anggapan itu dan menyebut ada kekeliruan narasi yang disampaikan oleh The Guardian.
OIKN lantas melampirkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Baca Juga:
OIKN Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Hunian Pekerja Kontruksi
Kebakaran Hebat Melanda Lokasi HPK Proyek IKN, 700 Pekerja Dievakuasi
OIKN mengatakan perpres ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Terkait hal ini, Khozin menilai label yang disematkan media asing tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluatif bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.
“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ujar legislator dari dapil Jawa Timur IV ini.
Perpres telah Diterbitkan
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini, menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
(usamah kustiawan)










