DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Gibran Disebut Berpotensi Langgar Hukum!

Petrus Hariyanto selaku penggugat dan Patra M Zen, Koordinator TPDI 2.0 . (Foto: Agus Irawan / Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, yang diajukan Tim Pembela Dekokrasi 2.0 (TPDI Jilid 2).

Pengaduan tersebut diajukan oleh tiga orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Hal itu berkaitan dengan tahapan dan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024.

Heddy Lukito sebagai Ketua DKPP yang membacakan putusan didampingi J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam amarnya DKPP mengabulkan pengaduan sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU.

BACA JUGA: KPU Sumenep Antarkan Logistik Pemilu Gunakan Kapal Sabuk Nusantara

Menanggapi  hal itu, Petrus Hariyanto selaku penggugat menyatakan putusan DKPP sudah membuktikan kalau keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres melanggar hukum.

“Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilih,” tegas Petrus kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Sementara Patra M Zen, Koordinator TPDI 2.0 memberikan apresiasi terhadap putusan DKPP. Namun pihaknya memberikan catatan.

“Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,” jelas Patra.

“Hasyim Asy’ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu Ketua Umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu,” lanjutnya.

Menurutnya, putusan DKPP artinya KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

”Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” pungkas Patra.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi yaitu peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabumung Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini langsung disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI , Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi  peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy

Selain Hasyim, dalam keputusan yang sama ada enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifudin, dan Parsadaan Harahap ikut diberi peringatan.

Perlu diketahui, DKPP Ri memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 1350 PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023,2023,11337-PKE-DKPP/XXI/2024, dan  141-DKPP/XII/2023. Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Lanjut Retno, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebutkan bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

BACA JUGA: Pemilih Tak Punya KTP Bisa Nyoblos? KPU Didesak Bikin Regulasinya

Atas hal itu, Hasyim Cs malah menerima pendaftarab Gibran Rakabuming Raka sebagai  Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh pemerintah.

Menurutnya teradu belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.