Pemilih Tak Punya KTP Bisa Nyoblos? KPU Didesak Bikin Regulasinya

pemilih tak punya KTP Pemilu 2024
KPU RI (kpu/kominfo)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: KPU RI diminta segera membuat regulasi mengenai pemilih yang tak punya KTP tetapi sudah terdaftar di DPT agar tetapi dapat mencoblos pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman yang mendorong agar KPU segera membuat regulasi tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, tetapi sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Pemilih tak ber-KTP tersebut agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang pada 14 Februari ini mulai digelar.

Dijelaskan, meski Ketua KPU sudah menyatakan secara terbuka perihal ini, tetapi perlu didorong adanya regulasi agar aturannya jelas secara hukum.

Tujuannya, agar pemilih yang belum mempunyai KTP fisik tetapi sudah tertera di DPT, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK) sebagai pengganti NIK pada KTP.

“Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya,” kata Aminurokhman, dikutip dari Parlementaria, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut karena belum ada regulasi dari KPU pusat.

Meskipun Ketua KPU RI sudah membuat statemen secara terbuka di media, tetapi tanpa adanya regulasi pastinya KPU Daerah tidak akan mengambil langkah-langkah itu.

“Persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Hanya dengan HP

Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Sekalipun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tetapi pemilih tersebut sudah masuk ke dalam DPT, jangan sampai hak pilihnya hilang.

“Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi,” ujar Amin.

Sebab, warga yang sudah tercatat di DPT pada dasarnya sudah memiliki identitas, yakni NIK termasuk batas usia di Kartu Keluarga.

“Aapalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City