DKPP Beri Sanksi Buat Ketua KPU dan 6 Anggotanya Akibat Langgar Etik

Ketua KPU
DKPP tetap periksa Ketua KPU RI meski laporan telah dicabut. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Dasar pemberian sanksi tersebut karena penerimaan pendaftaran Gibran Rakabumung Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta KPU Angkat Isu Perempuan di Debat Capres, Tak Ada Jawaban!

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito yang menyampaikan itu dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi  peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Heddy.

Selain Hasyim, dalam keputusan yang sama ada enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifudin, dan Parsadaan Harahap ikut diberi peringatan.

Perlu diketahui, DKPP Ri memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 1350 PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023,2023,11337-PKE-DKPP/XXI/2024, dan  141-DKPP/XII/2023. Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Retno melanjutkan, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebutkan bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

BACA JUGA: Gibran Penuhi Ngidam Kiky Saputri, Yaitu Meroasting Dirinya

Atas hal itu Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres), di tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh pemerintah.

Menurutnya teradu belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/ Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alter Ego
Alter Ego Resmi Perpanjang Kontrak Nino Sampai 2028
MENTERI Widiyanti
Menguak Mobil Mahal Menteri Widiyanti Putri!
Ibnu Jamil Timnas Indonesia
Ibnu Jamil Sepakat Korbankan Shin Tae-yong demi Timnas Indonesia?
Banjir dokumen warga
Dokumen Warga Rusak Akibat Banjir, Bisakah Disdukcapil Menggantinya?
Lowongan Kerja
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa 2025 yang Beredar di TikTok
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
panji gumilang sidang pencucian uang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang
Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
Tatap Laga Tandang Pertama Kontra Arema FC, Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.