DKPP Beri Sanksi Buat Ketua KPU dan 6 Anggotanya Akibat Langgar Etik

Ketua KPU
DKPP tetap periksa Ketua KPU RI meski laporan telah dicabut. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Dasar pemberian sanksi tersebut karena penerimaan pendaftaran Gibran Rakabumung Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta KPU Angkat Isu Perempuan di Debat Capres, Tak Ada Jawaban!

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito yang menyampaikan itu dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi  peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Heddy.

Selain Hasyim, dalam keputusan yang sama ada enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifudin, dan Parsadaan Harahap ikut diberi peringatan.

Perlu diketahui, DKPP Ri memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 1350 PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023,2023,11337-PKE-DKPP/XXI/2024, dan  141-DKPP/XII/2023. Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Retno melanjutkan, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebutkan bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

BACA JUGA: Gibran Penuhi Ngidam Kiky Saputri, Yaitu Meroasting Dirinya

Atas hal itu Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres), di tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh pemerintah.

Menurutnya teradu belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/ Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
infinix_note_40_infinix_1735305824748
Infinix Hadirkan Note 50 Series, Siap Guncang Pasar Smartphone Indonesia
Menonton Anime
Kenapa Orang Dewasa Suka Menonton Anime dan Apa Alasannya?
Dubai-2025-WTA-Final-Andreeva-Trophy-3-1024x682
Mirra Andreeva Torehkan Gelar Terbesar di Dubai Tennis Championships 2025
Lampung Burung
Adopsi Sarang Burung, Inovasi Unik Warga Lampung Jaga Alam
Luapan Kecewa Bojan Hodak Kepada Komdis PSSI
Luapan Kecewa Bojan Hodak Kepada Komdis PSSI Atas Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!

5

Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
Headline
band sukatani jadu duta polri
Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
Produksi Beras Meningkat 50 Persen
Produksi Beras Meningkat 50 Persen, Ketahanan Pangan RI Aman
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.