DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan

(Foto: DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah baru dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan menjadi dokumen resmi yang menjabarkan hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.

Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, dengan tujuan mendorong transparansi, keadilan, serta membangun hubungan yang dilandasi rasa saling menghormati antara DJP dan masyarakat.

Delapan Hak Wajib Pajak

  1. Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapat layanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Mendapat perlakuan yang adil, setara, dan dihormati.
  4. Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.
  6. Mendapat jaminan kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.

Delapan Kewajiban Wajib Pajak

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
  3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas dalam interaksi perpajakan.
  4. Bersikap kooperatif dalam penyampaian data untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan tepat guna.
  6. Menyusun dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan.
  7. Menunjuk kuasa pajak sesuai peraturan bila diperlukan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa piagam ini menjadi pedoman etika layanan, sarana penguatan hubungan DJP dengan wajib pajak, serta acuan transparansi dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rosmauli.

Dokumen lengkap PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025