DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan

(Foto: DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah baru dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan menjadi dokumen resmi yang menjabarkan hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.

Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, dengan tujuan mendorong transparansi, keadilan, serta membangun hubungan yang dilandasi rasa saling menghormati antara DJP dan masyarakat.

Delapan Hak Wajib Pajak

  1. Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapat layanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Mendapat perlakuan yang adil, setara, dan dihormati.
  4. Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.
  6. Mendapat jaminan kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.

Delapan Kewajiban Wajib Pajak

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
  3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas dalam interaksi perpajakan.
  4. Bersikap kooperatif dalam penyampaian data untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan tepat guna.
  6. Menyusun dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan.
  7. Menunjuk kuasa pajak sesuai peraturan bila diperlukan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa piagam ini menjadi pedoman etika layanan, sarana penguatan hubungan DJP dengan wajib pajak, serta acuan transparansi dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rosmauli.

Dokumen lengkap PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City