Anak Buah Purbaya Berhasil Kumpulkan Rp 11,487 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Purbaya Pertumbuhan Ekonomi pengemplang pajak. pajak pekerja
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/menkeuri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menagih Rp 11,487 triliun dari total tunggakan pajak sebesar Rp 50–60 triliun yang dimiliki oleh 200 pengemplang pajak hingga 19 November 2025. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

“Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari Jumat minggu lalu hingga Rabu, Rp 1,3 triliun. Total yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 11,487 triliun.” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa untuk sepanjang tahun 2025, DJP hanya menargetkan penagihan sebesar Rp 20 triliun dari total tunggakan Rp 50 triliun milik 200 wajib pajak. Dengan realisasi Rp 11,487 triliun hingga pertengahan November, DJP optimistis dapat mencapai target tersebut menjelang akhir tahun.

“Data terakhir per hari kemarin menunjukkan, dari target Rp 20 triliun sampai Desember, kami sudah berhasil mengumpulkan sebagian besar dari 200 wajib pajak yang melakukan pelanggaran terbesar,” ungkapnya.

Proses Penagihan dan Klarifikasi Wajib Pajak

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rangkaian penagihan telah dilakukan secara proaktif melalui pemanggilan langsung untuk klarifikasi dan konfirmasi tunggakan.

“Sebagian besar wajib pajak yang dipanggil telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan komitmen pembayaran. Ada yang mengajukan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, sementara sebagian lainnya sudah mulai melunasi sebagian dari tunggakan,” kata Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).

Langkah Tegas Bila Wajib Pajak Tidak Memenuhi Kewajiban

Rosmauli menegaskan, apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan, DJP akan melanjutkan serangkaian penagihan formal sesuai hukum. Langkah tersebut meliputi:

  • Penerbitan Surat Teguran
  • Penerbitan Surat Paksa
  • Pemblokiran rekening
  • Penyitaan aset
  • Pencegahan ke luar negeri
  • Penyanderaan atau gijzeling

“Semua langkah ini dijalankan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum,” ujar Rosmauli.

Baca Juga:

Menkeu Purbaya Buka 579 Lowongan PNS Kemenkeu 2026, Terbuka Untuk Lulusan STAN dan SMA

Miris, Danantara Sebut 95% Dividen BUMN Hanya Disumbang 8 Perusahaan

Meski melakukan penegakan hukum, DJP tetap membuka ruang dialog dengan wajib pajak. Tujuannya adalah agar penyelesaian tunggakan dapat dilakukan secara efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha wajib pajak. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan secara sukarela dan menumbuhkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang patuh pajak.

“Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak, sekaligus mendorong wajib pajak lain untuk segera memenuhi kewajibannya,” tambah Rosmauli.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...