BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Ketiga unit kerja tersebut berkolaborasi secara serentak menyita aset penunggak pajak dalam acara bertajuk Pekan Sita Serentak. Kickoff kegiatan tersebut dilakukan di Kanwil DJP Jawa Barat III, Bogor, Senin (22/6/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 22 hingga 26 Juni 2026 tersebut, tercatat sebanyak 288 aset milik penunggak pajak disita untuk mengamankan pendapatan negara. Aset sitaan tersebut bervariasi, meliputi barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta barang bergerak yang mencakup kendaraan bermotor, saldo rekening bank, hingga perhiasan.
Total nilai taksiran dari 288 aset sita tersebut mencapai Rp54.060.910.810,00 (lima puluh empat miliar enam puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| Nama Unit | Objek Sita Barang Bergerak | Objek Sita Barang Tidak Bergerak | Total Objek Sita | Total Nilai Taksiran |
| Kanwil DJP Jawa Barat I | 103 | 3 | 106 | Rp12.064.211.565,00 |
| Kanwil DJP Jawa Barat II | 68 | 3 | 71 | Rp27.955.397.758,00 |
| Kanwil DJP Jawa Barat III | 105 | 6 | 111 | Rp14.041.301.479,00 |
| Jumlah | 274 | 12 | 288 | Rp54.060.910.810,00 |
Kanwil DJP Jawa Barat I melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menyita 106 aset milik 80 penunggak pajak. Rincian aset tersebut terdiri dari barang tidak bergerak, yakni tiga bidang tanah dan bangunan. Sementara itu, untuk barang bergerak meliputi 64 rekening bank, 21 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, empat sitaan uang tunai, satu objek perhiasan, dan satu unit barang elektronik.
Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. DJP selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang baru akan ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya setelah upaya persuasif maksimal dijalankan.
Seluruh rangkaian proses kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengingatkan seluruh petugas pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan tetap mengedepankan komunikasi yang efektif, yaitu bersikap tegas namun tetap santun dan fleksibel.
“Diharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga mampu memperkuat sinergi dan mendukung peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Samingun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yunirwansyah, mengatakan tindakan sita serentak ini merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang humanis namun tegas sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
“Sita serentak bukan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong pencairan tunggakan pajak demi mengamankan target penerimaan tahun 2026,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Yunirwansyah memastikan bahwa aset sita berupa rekening bank akan segera dipindahbukukan ke kas negara sesuai prosedur dan ketentuan. Sedangkan untuk barang sitaan non-rekening, akan segera diusulkan penilaian agar aset dapat diikutsertakan dalam kegiatan lelang serentak Kanwil DJP Jawa Barat yang direncanakan akan digelar pada bulan September 2026.
Sita atas aset tersebut dapat dicabut apabila wajib pajak membayar seluruh tunggakan pajaknya. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak ke kantor pajak terdaftar. Apabila tahapan berlanjut hingga pelelangan aset, hasil lelang akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jika terdapat sisa lebih dari hasil pelelangan tersebut, akan dikembalikan kepada wajib pajak.










