BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah baru dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Peluncuran ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan menjadi dokumen resmi yang menjabarkan hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.
Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, dengan tujuan mendorong transparansi, keadilan, serta membangun hubungan yang dilandasi rasa saling menghormati antara DJP dan masyarakat.
Delapan Hak Wajib Pajak
- Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
- Mendapat layanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Mendapat perlakuan yang adil, setara, dan dihormati.
- Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
- Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.
- Mendapat jaminan kerahasiaan dan keamanan data.
- Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
- Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.
Delapan Kewajiban Wajib Pajak
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
- Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas dalam interaksi perpajakan.
- Bersikap kooperatif dalam penyampaian data untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan.
- Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan tepat guna.
- Menyusun dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan.
- Menunjuk kuasa pajak sesuai peraturan bila diperlukan.
- Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa piagam ini menjadi pedoman etika layanan, sarana penguatan hubungan DJP dengan wajib pajak, serta acuan transparansi dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rosmauli.
Dokumen lengkap PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.***