Kanwil DJP Jabar I Luncurkan Piagam Wajib Pajak: Edukasi Hak dan Kewajiban Jadi Pondasi Hubungan Pajak yang Sehat

(Foto: DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter di Auditorium Gedung Keuangan Negara, Bandung.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi, akademisi, dan para pemangku kepentingan.

Piagam ini tidak hanya menjadi dokumen publik, tetapi juga cerminan komitmen otoritas pajak dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Kami ingin membangun hubungan saling menghormati dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar dalam sambutannya.

Tertuang dalam PER-13/PJ/2025, Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, mulai dari hak atas perlakuan adil dan informasi pajak yang jelas, hingga kewajiban bersikap kooperatif dan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jabar 1 Dikunjungi Komisi XI DPR

HAK WAJIB PAJAK

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak
    dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian
    secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun,
    dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar
    dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna,
    dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
    perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun
    kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui piagam ini, DJP ingin memastikan bahwa perpajakan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah kolaborasi sosial demi pembangunan nasional.

Dalam acara tersebut, Kurniawan Nizar juga menegaskan bahwa pajak bukan sekadar angka dalam SPT, tetapi “darah dan denyut nadi pembangunan bangsa.” Infrastruktur penting seperti jalan, pelabuhan, bandara, dan bendungan terbangun dari kontribusi pajak masyarakat.

“Setiap rupiah yang dibayarkan adalah bagian dari mozaik kemajuan Indonesia,” tegas Nizar.

Dengan peluncuran piagam ini, DJP berharap masyarakat semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk dilayani dengan baik dan informasi yang transparan, serta tanggung jawab moral untuk bersikap jujur, kooperatif, dan beretika dalam urusan pajak.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan DJP menuju otoritas pajak modern yang responsif, berbasis kepercayaan, dan memperkuat nilai-nilai integritas dan pelayanan publik.

Menutup sambutannya, Kurniawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peluncuran Piagam Wajib Pajak sebagai momentum membangun kolaborasi aktif antara warga dan negara.

“Mari kita jadikan piagam ini bukan hanya simbol, tapi pegangan bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait

Sistem Pembayaran Pajak di Era Coretax

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penghujung tahun 2025 telah di depan mata. Momen penting untuk melakukan evaluasi kewajiban pajak, baik yang sudah dilakukan maupun yang akan dilaksanakan.

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...