BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung akan segera menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Penetapan kenaikan akan dilakukan bersama dewan pengupahan.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, penetapan UMK Kota Bandung tahun 2025 akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
“Ketentuan UMP dan UMK Kab/Kota sudah diatur di Permenaker No 16 Tahun 2024. Untuk penetapannya akan rapat pleno bersama DPK (dewan pengupahan),” kata Andri Darusman, Senin (9/12/2024).
Dengan mengacu pada Permenaker tersebut, maka dipastikan kenaikan UMK 2025 Kota Bandung yakni 6,5 persen. Namun Andri menyebut, untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja hari ini.
“Iya (kenaikan 6,5%). Baru nanti siang diputuskannya rapat (penetapan) dengan serikat pekerja,” ujarnya
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, terkait penerapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di Kota Bandung tersebut pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
“Kita nunggu Permenaker, kalau itu sudah ada kita akan mengacu kesitu,” ujar Koswara, Rabu, (4/12/2024).
BACA JUGA: UMK Kota Bandung Diresmikan
Dengan hal tersebut saat ini pihaknya belum bisa memastikan terkait formulasi penghitungan kenaikan UMK di Kota Bandung itu karena sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker.
Sebagai informasi, di tahun 2024 UMK Kota Bandung adalah Rp 4.209.309. Jika dihitung kasar dengan acuan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Kota Bandung tahun 2025 akan naik Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.
(Rizky Iman/Usk)