Puan Sebut KUHP Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Puan: Pengesahan RKUHP langkah besar reformasi hukum pidana Indonesia. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

“Penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis,” kata Puan saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis(15/12/2022).

Dia mengatakan, bahwa diskusi terhadap perubahan KUHP sendiri telah berjalan selama 59 tahun. Untuk itu, ia menyebut RKUHP merupakan salah satu RUU yang sangat strategis yang berhasil disahkan DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

BACA JUGA: OTT di Surabaya, KPK Amankan Wakil Ketua DPRD Jatim

RKUHP, kata dia, merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

“Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUHP,” kata dia, melansir Antara.

Puan mengatakan, DPR RI dan Pemerintah telah berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.

Oleh karena itu, ujarnya lagi, apabila KUHP yang telah disahkan belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, maka ia mempersilakan masyarakat menempuh jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi KUHP selaras dengan konstitusi negara.

“Review itu hanya bisa dilakukan nanti di MK, kalau nanti ada perubahan pun itu tentu saja harus dilaksanakan bersama-sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa sosialisasi penting sekali untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada salah pemahaman terkait isi, arti, hingga substansi dari KUHP baru.

Puan juga menyebut masih terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan KUHP yang baru akan berlaku efektif pada 2025.

“Masih ada waktu untuk bisa sama-sama menyelaraskan persamaan pandangan terkait dengan hal-hal yang saat ini masih belum kita sama-sama misalnya bisa pahami,” kata Puan.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026