JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, terkait kasus dugaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pada salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten.
Hal itu, diutarakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi dalam memberikan sikap partai dalam persoalan itu.
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong melansir Antara, Selasa (01/07/2025).
Ia menegaskan, pencopotan guna menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.
“Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Gembong tegas.
PKS pun telah menunjuk Imron Rosadi, yang sebelumnya menjadi anggota Komisi V DPRD Banten. Ia akan mengisi posisi strategis, sebagai amanat untuk membawa semangat pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kendati ada pergantian posisi internal, Gembong memastikan bahwa partainya tetap kuat untuk mengawal program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni menghormati keputusan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengganti Budi Prajogo dengan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Ia menilai, hal itu menjadi kewenangan internal partai.
“Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra Soni saat dimintai tanggapan.
Soni menegaskan, perubahan unsur pimpinan legislatif adalah hal yang lumrah dalam dinamika politik dan merupakan hak prerogatif partai pengusung.
(Saepul)