BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dosen di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisi LRR ditahan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat.
“Tersangka LRR sudah kami tahan,” kata Syarif mengutip Antara, Selasa (22/4/2025).
LRR ditahan pada Senin (21/4/2025), penyidik menahan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Syarif mengungkapkan penetapan LRR yang dilanjutkan dengan penahanan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Korban 12 mahasiswa
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebut pihak kampus telah memberhentikan LRR sebagai dosen. LRR kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Rektor UMS Berhentikan Dosen Terduga Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pelecehan di RSHS
“Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati.
Ia menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Virdiya/Aak)