JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID— Ditengah sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan warga Jakarta untuk bekerja.
Masih dibukanya lowongan kerja untuk posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal sebagai Pasukan Oranye. Ada sebanyaj 1.100 formasi pada tahap awal.
DIlansir dari laman Pemprov DKI Jakarta,pendaftaran rekrutmen PPSU dapat dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016,disebutkan upah yang diterima oleh petugas PPSU mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5,3 juta setiap bulannya.
Selain gaji pokok, petugas PPSU yang lolos juga akan menerima berbagai tunjangan antara lain, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan BPJS Kesehatan, Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Insentif khsusus bagu petugas dengan tugas berat, seperti operator alat berat di TPA dengan besaran tunjangan mencapai Rp1,2 juta perbulan.
Namun demikian, nominal gaji tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini tergantung pada keputusan tahunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyebut setidaknya ada 7 ribu orang yang mendaftar untuk menjadi petugas PPSU Jakarta.
Rano menjelaskan 7 ribu orang yang mendaftar menjadi petugas PPSU itu berdasarkan catatan informasi yang diperolehnya sampai Kamis, 24 April 2025. (Agus Irawan/Usk).