JAKARTA,TM.ID: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan pegawai KPK pada tiga rumah tahanan (rutan).
“Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris melansir PMJ News, Selasa (23/01/2024).
Syamsuddin melanjutkan, Dewas KPK membagi kasus pungli menjadi sembilan berkas. Sementara enam berkasa perkara sedang ditangani.
BACA JUGA: Dewas KPK Bongkar Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar
Adapun sisanya, yakni tiga berkas masih belum diperiksa. Ia juga mengungkapkan, dalam tiga berkas sisa tersebut terdapat salah satunya peran dari Kepala Rutan KPK.
Hasil dari pemeriksaan enam berkas itu, kata Syamsuddin, menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Para tahanan diketahui dapat memesan makanan hingga dijenguk diluar ketentuan jam besuk.
“Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali,” kata Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan, hasil dari pungli diterima masing-masing oleh oknum melalui rekening pribadi masing-masing. Sejauh ini hasil temuan Dewas KPK, uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Itu uangnya untuk beli bensin, untuk makan dan segala macam. Lagipula kan, itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan itu dapat Rp 1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp 1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)