PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo

PPh Pelaku Usaha Online
Ilustrasi-Jualan Online (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita endukung Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online. a menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dan bukan sekadar pengenaan pajak baru.

Suryadi juga menekankan bahwa kebijakan ini sejatinya merupakan penyesuaian terhadap pesatnya perkembangan model bisnis digital.

“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha online,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa tarif 0,5% dari peredaran bruto ini tergolong sangat ringan, apalagi dengan mekanisme pembayaran yang disederhanakan, yaitu dipungut langsung oleh marketplace. Menurutnya, di tengah era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat.

Kebijakan ini, kata Suryadi, menjadi momentum penting untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha online. Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha online dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini.

Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sehat dan berkelanjutan.

“Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Baca Juga:

Kecanduan Judi Online, Pria di Banyuasin Gelapkan Uang Perusahaan Rp400 Juta

Bentuk Satgas Rokok Ilegal, Kemenkeu Targetkan Cukai Tembus Rp 300 Triliun

Diketahui, Kemenkeu menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan baru, melainkan langkah adaptif demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” tulis Kemenkeu.

Saat ini, peraturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Namun, Kemenkeu menjamin bahwa penyusunan ketentuan ini telah melalui proses yang transparan dan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku industri e- commerce dan kementerian atau lembaga terkait. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City