PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo

PPh Pelaku Usaha Online
Ilustrasi-Jualan Online (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita endukung Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online. a menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dan bukan sekadar pengenaan pajak baru.

Suryadi juga menekankan bahwa kebijakan ini sejatinya merupakan penyesuaian terhadap pesatnya perkembangan model bisnis digital.

“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha online,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa tarif 0,5% dari peredaran bruto ini tergolong sangat ringan, apalagi dengan mekanisme pembayaran yang disederhanakan, yaitu dipungut langsung oleh marketplace. Menurutnya, di tengah era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat.

Kebijakan ini, kata Suryadi, menjadi momentum penting untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha online. Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha online dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini.

Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sehat dan berkelanjutan.

“Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Baca Juga:

Kecanduan Judi Online, Pria di Banyuasin Gelapkan Uang Perusahaan Rp400 Juta

Bentuk Satgas Rokok Ilegal, Kemenkeu Targetkan Cukai Tembus Rp 300 Triliun

Diketahui, Kemenkeu menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan baru, melainkan langkah adaptif demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” tulis Kemenkeu.

Saat ini, peraturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Namun, Kemenkeu menjamin bahwa penyusunan ketentuan ini telah melalui proses yang transparan dan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku industri e- commerce dan kementerian atau lembaga terkait. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun