JAKARTA,TM.ID: Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat untuk Dewan Pengawas (KPK) terkait penugasan supervisi soal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL).
“Surat yang ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK RI adalah meminta Dewan Pengawas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan deputi koordinator koordinasi dan supervisi, deputi koorsub KPK RI, untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/10/2023).
Surat yang dikirimkan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Kapolda Metro Jaya pertama yang dilampirkan untuk pimpinan KPK.
BACA JUGA: Direktur Dumas KPK Hemat Bicara saat Ditanya Soal Pemerasan SYL
“Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan ataupun direalisasikan dalam rangka transparansi penyidikan yang saat ini kami lakukan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada KPK terkait dugaan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada Rabu (18/10/2023).
“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Ade menyebut, dalam surat itu tertuang permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penganan kasus dugaan pemerasan SYL, yang telah sampai ke tahap penyidikan.
“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.
(Saepul/Usamah)