BANDUNG,TM.ID: Denise Chariesta (DC), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/12/2023). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
“Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution,” kata Hadi, seperti Teropongmedia kutip dari apadansiapa, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut Hadi menyatakan, penyidik Polda Sumut akan panggil DC untuk lakukan pemeriksaan yang telah terjadwal pada (30/12/2023) mendatang.
“Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE” ungkap Hadi.
BACA JUGA : Satria Mahathir Klarifikasi Soal Konten: Cuma Personal Branding?
Seperti diketahui, Denise Chariesta menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama balik setelah dilaporkan oleh Razman Arif Nasution kepada Polda Sumut Kamis (22/6/2022). Ia Melaporkan atas unggahan DC pada podcast dan Instagram.
DC mengaku sempat mengunjungi ditreskrimsus Polda Sumut pada hari Senin, (8/8/2022), untuk memenuhi panggilan penyidik.
DC mengatakan bahwa ia telah lakukan pemeriksaan karena unggahan di media sosial yang Razman Arif Nasution anggap mencemarkan nama baik.
DC menyatakan bahwa ia tidak ada niatan berdamai dengan pengacara tersebut, karena telah membuatnya sakit hati dan melecehkannya.
(Hafidah/Usk)