Dendam Berujung Maut, 2 Pria di Cicalengka Bandung Hilangkan Nyawa Anak Punk

Penulis: Vini

Anak punk
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua pria di Cicalengka, Kabupaten Bandung, hilangkan nyawa seorang remaja berinisial HS (16) yang dikenal sebagai anak punk, diduga akibat adanya perselisihan antara korban dan pelaku.

Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai seorang pria yang meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Cicalengka pada Rabu (14/5/2025. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi terhadap korban.

“Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Mapolresta Bandung, Soreang, dikutip Kamis (29/5/2025).

Luthfi menjelaskan korban menderita sejumlah luka di tubuhnya, termasuk pada bagian telinga dan bagian belakang kepala.

“Luka itu yang menjadi penyebab meninggalnya korban,” katanya.

Setelahnya, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Bandung – Garut Bypass KM 32, Cicalengka. Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku, yaitu TB (25), AM (18), dan Z,” jelasnya.

Luthfi mengatakan setelah itu polisi langsung berhasil menangkap para pelaku, di tempat persembunyiannya, di Cicalengka, Kamis (15/5/2025). Pelaku yang bisa diamankan adalah TB dan AM.

“Sementara satu pelaku lainnya, Z, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

“Kedua pelaku telah mengakui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala korban,” tambahnya.

Luthfi mengungkapkan motif di balik pemukulan tersebut adalah tindakan balas dendam. Hal ini karena pelaku AM sebelumnya pernah dipukul oleh korban HS pada Senin, 5 Mei 2025.

“Setelah kejadian itu, pelaku AM ini bercerita kepada pelaku TB. Sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban,” bebernya.

Baca Juga:

Motif Penusukan Viral di Tanah Abang, Dendam Asmara!

Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pengeroyokan

Ia menuturkan pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Keduanya hanya pernah mengalami kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu rasa dendam dan berakhir pada aksi kekerasan yang berakibat fatal.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
inDrive gas
Apresiasi untuk Pengguna Setia, inDrive Gelar Kampanye 'Gas Gas Gas Menangnya Ngegas'
bayar tol tanpa berhenti
Mau Bayar Tol tanpa Berhenti? Pastikan Sudah Ikuti Cara Ini
chery uji baterai
Chery Unjuk Pembuktian Baterai Hybrid Tiggo 8 CSH, Tenggelamkan ke Air Laut 2 Hari!
Alat deteksi kandungan babi
Ilmuwan China Tumbuhkan Jantung Manusia dalam Embrio Babi
Safeea Headband
Cuma Gara-Gara Headband, Ekspresi Safeea Jadi Sorotan
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.