Demo di Kejati, Tuntut PJ Bupati Bandung Barat dan ASN Majalengka Segera Ditahan

Demo Di Kejati Tuntut PJ Bupati Bandung Barat
Sejumlah orang mendatangi Kantor Kejati Jabar, Kamis (11/7/2024) (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah orang mendatangi Kantor Kejati Jabar, Kamis (11/7/2024). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa tersebut menuntut Kejati, untuk segera memproses secepatnya kasus korupsi Cigasong, Majalengka.

“Kita mendorong Kejati untuk tangkap orang-orang yang harus dipertanggung jawabkan,” ungkap Ardi, kordinator aksi.

Adapun aksi ini dilatarbelakangi dengan masih bebasnya dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka yakni Arsan Latif (AL) yang merupakan PJ Bupati Bandung Barat dan Maya (M) yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka.

“Kita (minta) agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas,” katanya.

Beberapa perwakilan dari para pendemo pun masuk ke gedung Kejati Jabar, untuk lakukan audensi terhadap tuntutan mereka. Hanya berselang setengah jam, audensi pun berakhirnya.

Sementara itu, menanggapi aksi demo tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan ada alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pasar Cigasong, yakni AL dan M.

“AL belum dilakukan penahanan belum di periksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan ke dua. Nanti di hari Senin,” katanya.

Sementara untuk tersangka M atau Maya, Nur menyebut saat ini status merupakan sebagai tersangka dalam Kota.

“M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini.(Sebagai Justice Collaborator) Iya seperti itu,” pungkasnya.

Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, diantaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

BACA JUGA: Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.