BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah orang mendatangi Kantor Kejati Jabar, Kamis (11/7/2024). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa tersebut menuntut Kejati, untuk segera memproses secepatnya kasus korupsi Cigasong, Majalengka.
“Kita mendorong Kejati untuk tangkap orang-orang yang harus dipertanggung jawabkan,” ungkap Ardi, kordinator aksi.
Adapun aksi ini dilatarbelakangi dengan masih bebasnya dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka yakni Arsan Latif (AL) yang merupakan PJ Bupati Bandung Barat dan Maya (M) yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka.
“Kita (minta) agar Kejati cepat menangkap AL dan M, yang saat ini masih bebas,” katanya.
Beberapa perwakilan dari para pendemo pun masuk ke gedung Kejati Jabar, untuk lakukan audensi terhadap tuntutan mereka. Hanya berselang setengah jam, audensi pun berakhirnya.
Sementara itu, menanggapi aksi demo tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan ada alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pasar Cigasong, yakni AL dan M.
“AL belum dilakukan penahanan belum di periksa sebagai tersangka. AL akan dilakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka. Ini pemanggilan ke dua. Nanti di hari Senin,” katanya.
Sementara untuk tersangka M atau Maya, Nur menyebut saat ini status merupakan sebagai tersangka dalam Kota.
“M dilakukan penahanan kota, yang bersangkutan mempunyai peran dalam kasus ini.(Sebagai Justice Collaborator) Iya seperti itu,” pungkasnya.
Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, diantaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.
BACA JUGA: Kejati Jabar Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Cesar/Usk)