Demo Buruh Serentak Tuntut Hapus UU Ciptaker, ini 9 Poin Disoroti

demo buruh
(Dok.Partai Buruh)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demo serentak dalam menuntut pemerintah, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM), Senin (07/07/2024).

Adapun tuntutan para buruh itu, merujuk pada sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta:

1. Konsep upah minimum yang kembali pada upah murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah. Ini mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

BACA JUGA: Soal Demo Buruh Imbas PP No 51 Tahun 2023, Ning Wahyu: Itu Merupakan Hak Buruh

2. Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap. Hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya. Hal ini merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga kerja asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya sanksi pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan ahli maupun saksi pemohon

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim MK,” kata Said dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (07/07/2024).

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anak Pak Tarno
Anak Pak Tarno Buka Suara, Kesal Sang Ayah Dimanfaatkan!
Fico Fachriza wartawan
Minta Bayaran Diwawancara Wartawan? Ini Pengakuan Fico Fachriza 
Mahfud MD OCCRP
Pendapat Mahfud MD Soal OCCRP yang Umumkan Jokowi sebagai Finalis Pemimpin Terkorup
Wisata sumatera utara
4 Tempat Wisata Hits di Sumatera Utara
Usaha frozen food
6 Jenis Frozen Food untuk Peluang Usaha
Berita Lainnya

1

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

2

Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Dahsyat, Gempa Tibet M 7,1 Tewaskan 126 dan Ratusan Orang Terluka

5

Elon Musk Dikabarkan Tertarik Beli Liverpool
Headline
Pagar Laut Tangerang
Geger, Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Punya?
AI menggantikan pasangan
AI dan Dinamika Kehidupan: Bisakah Menggantikan Pasangan?
Nurul-Qomar-Youtube
Kabar Duka, Pelawak Nurul Qomar Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.