Kata Peneliti Ini Tak Ada Kudeta Terkait Penetapan Perppu Cipta Kerja

foto: web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berbuah polemik.

Kata Peneliti Kolegium Jurist Institute, Luthfi Marfungah, tak ada pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi terkait penetapan Perppu tersebut.

“Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, sehingga tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Cipta Kerja,” ujar Luthfi, Sabtu (7/1/2023).

Menurutnya, penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan tindakan yang rasional dan konstitusional, karena selain dijamin dalam UUD NRI 1945.

Langkah tersebut ditujukan untuk kepastian hukum setelah adanya Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang disertai tenggat waktu.

Dengan demikian, Luthfi pun berpandangan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan jalan keluar sebelum semua masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja selesai diperbaiki oleh para pembentuknya.

“Saya menilai Perppu Cipta Kerja itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya pula.

Di samping itu, kata Luthfi, keberadaan Perppu Cipta Kerja memang dibutuhkan karena selama waktu perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak boleh ada kekosongan hukum demi menjaga stabilitas perekonomian.

“Dalam rangka memperbaiki hal tersebut, alangkah bijak untuk mengantisipasi stagnasi sehingga kevakuman bisa dihindari, agar iklim perekonomian terjaga. Dengan demikian, jalan keluar dibentuknya perppu adalah untuk menanggulangi situasi dan keadaan. Pilihan itu adalah pilihan yang rasional dan konstitusional,” ujarnya.

Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, menurut Luthfi, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saingnya memang harus menjadi prioritas utama Indonesia.

“Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor,” kata Luthfi.

BACA JUGA: Kata Akademisi Unpad, Perppu Ciptaker Tak Perlu Dirisaukan

Sementara itu, mengenai partisipasi yang bermakna, Luthfi mengatakan pembentukan Perppu Cipta Kerja telah mencakup tiga komponen hak, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan yang berisi 448 halaman itu, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun