JAKARTA,TM.ID: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer (Bharada E) dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.
“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Susilaningtias juga menyebut, rekomendasi pemindahan Elizer ke Rutan Bareskrim, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.
“Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” kata dia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kemenkumham Siapkan Kamar Khusus Untuk Bharada E di Salemba
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dist)