Hakim Sebut Bharada E Pantas Menyandang “Justice Collaborator”

Bharada E
Richard Eliezer (Bharada E). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JAKsel) menyatakan, Richard Eliezer (Bharada E), layak untuk menyandang status sebagai justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Alimin mengatakan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.

Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

“Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” kata Alimin.

BACA JUGA: Polri Minta Semua Pihak Hargai Vonis Bharada E

Sehingga, kata dia, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.

“(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” kata dia.

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

“Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian,” tutur Alimin.

Dengan demikian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma’ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
bharada e

Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba

JAKARTA,TM.ID: Richard Eliezer (Bharada E) resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (28/2/2023) siang. Pemindahan tersebut dalam

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

5

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...