Polisi Sita Uang Rp103,27 Miliar dari Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang

Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (tiga dari kanan) saat konferensi pers di Mabeskrim Polri Jakarta, Kamis (16/1/2025) (Dok. Radio Republik Indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan pelaku berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus judi online. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

PT AJP sendiri adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang yang saat ini disita oleh Polri.

“Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Yang disita uang senilai Rp 103,27 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, (16/1/ 2025).

Helfi menyebutkan, pemberantas judi online merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045 mendatang.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ucap Helfi.

Helfi juga menjelaskan, dana pembangunan hotel di Semarang berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

BACA JUGA: Menkopolhukam Ungkap Perputaran TPPU Narkoba Sejak 2022 Hingga 2024 Mencapai Rp 99 Triliun

Modus para pelaku ini, bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian