Dito Mahendra Terus Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Kok Dibiarkan?

Dito Mahendra
Dito Mahendra. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, kembali mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka pada Jumat (28/4), namun hingga Sabtu (29/4/2023) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada, Selasa (2/5/2023).

“(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” ujar Sandi, Sabtu (29/4/2023).

Diketahui, Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi, pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).

Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra, dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka, Senin (17/4).

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Selebgram LL Terancam Hukuman 6 Tahun atas Dugaan Penistaan Agama

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City