Data Pribadi Warga RI Dikelola AS, Kesepakatan Tarif Trump-Prabowo Apakah Setimpal?

data pribadi warga RI dikelola AS. Prabowo Trump. Board of Peace. Produk halal AS
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia yang mencakup penurunan tarif impor serta komitmen Indonesia untuk membuka transfer data pribadi warga RI dikelola AS.

Kesepakatan itu diumumkan melalui situs resmi Gedung Putih, dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Salah satu poin yang menimbulkan perhatian publik adalah kesediaan Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait komitmen transfer data pribadi ke AS.

“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital,” tulis pernyataan itu dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Sebagai timbal balik, AS menurunkan tarif impor untuk produk asal RI dari 32 persen menjadi 19 persen. Bahkan, Presiden AS Donald Trump mengklaim kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

UU PDP Belum Efektif, Tapi Transfer Data Sudah Diberi Izin

Kesediaan Indonesia memberikan komitmen dalam isu sensitif seperti data pribadi, ironisnya datang di tengah belum efektifnya pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut semestinya berlaku mulai Oktober 2024, namun hingga kini lembaga otoritatif pengawas data belum juga dibentuk.

Padahal, lembaga inilah yang semestinya memverifikasi apakah negara tujuan transfer data seperti AS telah memiliki sistem perlindungan yang sepadan atau bahkan lebih tinggi dari Indonesia.

Dosen dan peneliti, dengan spesialisasi kriptografi dan teori informasi di Nanyang Technological University Martianus Frederic Ezerman menilai, persyaratan dalam kesepakatan tarif Indonesia-AS itu sangat berat sebelah. Dalam klausul transfer data itu, dia mempertanyakan resiprokalitas syarat tersebut.

”Can we do the same to their private data? (Bisa tidak kita melakukan hal sama pada data pribadi mereka?) Itu tes sederhananya, kan? Resiprokal,” ujarnya melansir Kompas, Rabu sore.

Selain itu, bagaimana Pemerintah Indonesia memastikan hukum tetap ditegakkan. Apalagi, berbagi data dengan otoritas luar itu diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi PDP.

”Apakah pemerintah dengan sadar melanggar UU itu? In my assessment, clearly yes,” kata dia.

Kritik tajam juga datang karena AS belum memiliki regulasi nasional yang setara GDPR, standar regulasi pelindungan data pribadi dari Uni Eropa yang menjadi acuan global. Sistem hukum di AS masih menggunakan pendekatan sektoral, artinya perlindungan data tergantung sektor, misalnya perbankan atau kesehatan tanpa payung hukum menyeluruh.

Baca Juga:

Indonesia Bakal Beli 50 Unit Boeing Demi Tarif 19% Trump, Untung atau Buntung?

Trump Sepakat Turunkan Tarif 19%, Prabowo Bakal Beli Produk Energi AS Rp 244 Triliun!

Perbedaan ini terlihat jelas saat pengguna mengakses situs berbasis Uni Eropa, yang mewajibkan sistem persetujuan izin (consent) untuk cookies dan pelacakan, sedangkan situs asal AS seringkali tak transparan terhadap praktik pengumpulan data.

Sementaara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa komitmen ini bersifat komersial dan tetap tunduk pada UU PDP.

“Tujuan ini semua komersial, bukan untuk data kita dikelola orang lain. Ini soal pertukaran barang dan jasa tertentu yang butuh keterbukaan data,” ujarnya.

Namun kritik muncul bahwa pemerintah terlalu longgar membuka pintu tanpa kerangka pengamanan yang matang. Dengan menempatkan isu data pribadi dalam konteks perdagangan, Indonesia dinilai menempatkan hak fundamental warga negara dalam tawar-menawar diplomatik.

“Negara tidak boleh menjadikan data pribadi warga sebagai alat tukar dagang. Tanpa otoritas pengawas, ini bukan transparansi, tapi kecerobohan,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, dalam pernyataan terpisah.

Kesepakatan ini justru menjadi alarm keras bahwa pemerintah perlu segera membentuk otoritas pengawas independen untuk data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP. Tanpa itu, pengawasan terhadap transfer lintas negara hanya akan menjadi formalitas.

“Transfer data tidak boleh terjadi hanya berdasarkan janji-janji antar pemerintah. Harus ada audit, verifikasi teknis, dan pengawasan ketat. Kalau tidak, data warga bisa disalahgunakan tanpa perlindungan,” ujar Damar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026