Data Pribadi Warga RI Dikelola AS, Kesepakatan Tarif Trump-Prabowo Apakah Setimpal?

data pribadi warga RI dikelola AS. Prabowo Trump. Board of Peace. Produk halal AS
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia yang mencakup penurunan tarif impor serta komitmen Indonesia untuk membuka transfer data pribadi warga RI dikelola AS.

Kesepakatan itu diumumkan melalui situs resmi Gedung Putih, dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Salah satu poin yang menimbulkan perhatian publik adalah kesediaan Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait komitmen transfer data pribadi ke AS.

“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital,” tulis pernyataan itu dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Sebagai timbal balik, AS menurunkan tarif impor untuk produk asal RI dari 32 persen menjadi 19 persen. Bahkan, Presiden AS Donald Trump mengklaim kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

UU PDP Belum Efektif, Tapi Transfer Data Sudah Diberi Izin

Kesediaan Indonesia memberikan komitmen dalam isu sensitif seperti data pribadi, ironisnya datang di tengah belum efektifnya pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut semestinya berlaku mulai Oktober 2024, namun hingga kini lembaga otoritatif pengawas data belum juga dibentuk.

Padahal, lembaga inilah yang semestinya memverifikasi apakah negara tujuan transfer data seperti AS telah memiliki sistem perlindungan yang sepadan atau bahkan lebih tinggi dari Indonesia.

Dosen dan peneliti, dengan spesialisasi kriptografi dan teori informasi di Nanyang Technological University Martianus Frederic Ezerman menilai, persyaratan dalam kesepakatan tarif Indonesia-AS itu sangat berat sebelah. Dalam klausul transfer data itu, dia mempertanyakan resiprokalitas syarat tersebut.

”Can we do the same to their private data? (Bisa tidak kita melakukan hal sama pada data pribadi mereka?) Itu tes sederhananya, kan? Resiprokal,” ujarnya melansir Kompas, Rabu sore.

Selain itu, bagaimana Pemerintah Indonesia memastikan hukum tetap ditegakkan. Apalagi, berbagi data dengan otoritas luar itu diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi PDP.

”Apakah pemerintah dengan sadar melanggar UU itu? In my assessment, clearly yes,” kata dia.

Kritik tajam juga datang karena AS belum memiliki regulasi nasional yang setara GDPR, standar regulasi pelindungan data pribadi dari Uni Eropa yang menjadi acuan global. Sistem hukum di AS masih menggunakan pendekatan sektoral, artinya perlindungan data tergantung sektor, misalnya perbankan atau kesehatan tanpa payung hukum menyeluruh.

Baca Juga:

Indonesia Bakal Beli 50 Unit Boeing Demi Tarif 19% Trump, Untung atau Buntung?

Trump Sepakat Turunkan Tarif 19%, Prabowo Bakal Beli Produk Energi AS Rp 244 Triliun!

Perbedaan ini terlihat jelas saat pengguna mengakses situs berbasis Uni Eropa, yang mewajibkan sistem persetujuan izin (consent) untuk cookies dan pelacakan, sedangkan situs asal AS seringkali tak transparan terhadap praktik pengumpulan data.

Sementaara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa komitmen ini bersifat komersial dan tetap tunduk pada UU PDP.

“Tujuan ini semua komersial, bukan untuk data kita dikelola orang lain. Ini soal pertukaran barang dan jasa tertentu yang butuh keterbukaan data,” ujarnya.

Namun kritik muncul bahwa pemerintah terlalu longgar membuka pintu tanpa kerangka pengamanan yang matang. Dengan menempatkan isu data pribadi dalam konteks perdagangan, Indonesia dinilai menempatkan hak fundamental warga negara dalam tawar-menawar diplomatik.

“Negara tidak boleh menjadikan data pribadi warga sebagai alat tukar dagang. Tanpa otoritas pengawas, ini bukan transparansi, tapi kecerobohan,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, dalam pernyataan terpisah.

Kesepakatan ini justru menjadi alarm keras bahwa pemerintah perlu segera membentuk otoritas pengawas independen untuk data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP. Tanpa itu, pengawasan terhadap transfer lintas negara hanya akan menjadi formalitas.

“Transfer data tidak boleh terjadi hanya berdasarkan janji-janji antar pemerintah. Harus ada audit, verifikasi teknis, dan pengawasan ketat. Kalau tidak, data warga bisa disalahgunakan tanpa perlindungan,” ujar Damar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...