BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelesaikan dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) milik PT Panca Global Sekuritas (PGS) yang ditaksir mencapai Rp 70 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan OJK bersama self-regulatory organization (SRO) telah melakukan penelusuran dan investigasi terkait isu ini. Tiga SRO yang dimaksud adalah BEI, KPEI, dan KSEI.
“Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” ujar Inarno dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang sudah ditempuh adalah memberi persetujuan kepada SRO untuk mengatur kewajiban seperti pembatasan atau penghentian layanan RDN pada hari libur. Selain itu, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang sudah didaftarkan sebelumnya (white list).
Baca Juga:
Tingkatkan Ekonomi Daerah, OJK Dorong Pengembangan Peternak Sapi Perah di Jawa Barat
Tiga Politikus Senayan Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk BCA, tetapi juga bank-bank pengelola RDN lain. “OJK akan terus memantau perkembangan dan bila diperlukan menyiapkan langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga,” tegas Inarno.
Sebelumnya, PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) mengungkapkan pada 9 September 2025 terjadi penarikan dana pada RDN anak usahanya, PGS, secara berulang dalam waktu singkat, termasuk pengalihan dana ke rekening yang tidak terdaftar. Namun, pihak BCA menegaskan sistem mereka aman dan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah. Bank tersebut kini masih mendukung investigasi lebih lanjut bersama perusahaan sekuritas terkait kasus ini. (usamah kustiawan)