Dana Kredit Nasabah Rp2 M Digasak Manajer Bank BUMN Buat Judol, Jadi Tersangka Kejari Indramayu

Penulis: Aak

Korupsi Kredit Nasabah BankBUMN - Instagram Kejari Indramayu
AF, tersangka korupsi dana kredit Nasabah Bank BUMN Indramayu (Instagram Kejari Indramayu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menetapkan AF (36), mantan pegawai sebuah bank BUMN di Indramyu, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit nasabah pada Rabu (9/7/2025).

Tersangka langsung ditahan setelah terbukti menyalahgunakan dana kredit puluhan nasabah, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.

“Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Jalan Jendral Sudirman Nomor 234 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam fasilitas kredit pada Bank Plat Merah (BUMN) Tahun 2021 sampai dengan 2024.” Demikian uanggahan akun resmi Instagram Kejari Indramayu, dikutip Kamis (10/7).

Berdasarkan hasil audit Kejari Indramyu, AF diduga mengalihkan dana nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar angsuran, kebutuhan sehari-hari, dan judi online.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan dalam periode 2021-2023, AF tidak menyetorkan angsuran dari 40 nasabah senilai Rp900 juta lebih ke bank, meski nasabah telah melunasi kewajibannya.

Selain itu, pada 2023-2024, AF menggunakan dana kredit 16 nasabah sebesar Rp406,5 juta dari total pinjaman Rp823,2 juta. Sementara pada 2022-2024, ia menguras seluruh dana kredit 15 nasabah senilai Rp790 juta.

Atas tindakannya, AF terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai undang-undang korupsi.

“Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP,” kata Ari.

BACA JUGA

Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan

Kasus ini semakin menguatkan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu Sekolah EIGER
5 Rekomendasi Sepatu EIGER untuk Sekolah, Tampil Staylish dengan Brand Lokal
WhatsApp-Image-2025-07-05-at-09.52
Menjadi Content Creator yang Sukses dan Berkelanjutan di Era Digital
91f127e728627437c2e1f154e8a310b5
Gagal Masuk PTN Bukan Akhir Dunia, tapi Awal Jalanmu Sendiri
Gambar-WhatsApp-2025-07-03-pukul-16.08
Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja
Warga bogor unjuk rasa
Dampak Banjir, Warga Tamansari Bogor Gelar Unjuk Rasa
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Viral Kasus WNI di Jepang, Influencer Neojapan: “Kalau Bikin Ulah, Saya Usul Dideportasi”

4

Google Veo 3: Revolusi Terbaru dalam Generasi Video AI Multimodal

5

Mahasiswa UNJANI “Ngintip” Dapur Redaksi Teropong Media
Headline
konser terakhir black sabbath
Konser Terakhir Black Sabbath "Back To The Beginning" Jadi Aksi Amal Terbesar Dalam Sejarah
jaminan kehilangan pekerjaan
Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara, Kok Bisa?
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di 15 Wilayah Perairan Indonesia
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Terjadi di 15 Wilayah Perairan Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.