INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menetapkan AF (36), mantan pegawai sebuah bank BUMN di Indramyu, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit nasabah pada Rabu (9/7/2025).
Tersangka langsung ditahan setelah terbukti menyalahgunakan dana kredit puluhan nasabah, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
“Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Jalan Jendral Sudirman Nomor 234 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam fasilitas kredit pada Bank Plat Merah (BUMN) Tahun 2021 sampai dengan 2024.” Demikian uanggahan akun resmi Instagram Kejari Indramayu, dikutip Kamis (10/7).
Berdasarkan hasil audit Kejari Indramyu, AF diduga mengalihkan dana nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar angsuran, kebutuhan sehari-hari, dan judi online.
Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan dalam periode 2021-2023, AF tidak menyetorkan angsuran dari 40 nasabah senilai Rp900 juta lebih ke bank, meski nasabah telah melunasi kewajibannya.
Selain itu, pada 2023-2024, AF menggunakan dana kredit 16 nasabah sebesar Rp406,5 juta dari total pinjaman Rp823,2 juta. Sementara pada 2022-2024, ia menguras seluruh dana kredit 15 nasabah senilai Rp790 juta.
Atas tindakannya, AF terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai undang-undang korupsi.
“Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP,” kata Ari.
BACA JUGA
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan
Kasus ini semakin menguatkan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan.
(Aak)