Kasus Pembunuhan Indramayu: Bripda Alvian Jalani Rekonstruksi Saat Habisi Nyawa Kekasihnya

pembunuhan satu keluarga indramayu rekonstruksi
Ilustrasi rekonstruksi pembunuhan (Tribrata News)
-

Tidak ada video disisipkan.

INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial PA (24) oleh tersangka Alvian Maulana alias AMS (23), mantan anggota Polri berpangkat Bripda, Jumat (12/9/2025).

Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Tembak Polres Indramayu ini menampilkan 24 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya korban dengan luka bakar parah di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya pada 9 Agustus lalu.

Kepala Satreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan kronologi tindak pidana.

“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum,” kata Arwin, dikutip Sabtu (13/9).

Proses tersebut dihadiri langsung oleh tersangka AMS, tim penyidik, jaksa dari Kejaksaan Negeri Indramayu, penasihat hukum, serta perwakilan keluarga korban untuk menjamin transparansi.

Menurut Arwin, 24 adegan yang diperagakan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak AMS menjemput korban, kejadian di dalam kamar kos, hingga upaya pelarian tersangka.

Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan vital bagi jaksa dalam menyusun berkas dakwaan.

“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kasus,” tegasnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penghuni kos lain melaporkan bau tidak biasa dan kepulan asap hitam dari kamar PA.

Korban ditemukan meninggal dengan luka bakar parah. Penyidikan yang dilakukan mengarah pada AMS, yang merupakan kekasih korban dan mantan anggota Polri berstatus Bripda.

AMS telah ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus lalu setelah melarikan diri.

BACA JUGA

Sebelum Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sempat Menyamar Jadi ABK

Lawan Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dilumpuhkan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor, rekaman CCTV, serta barang-barang milik korban yang hangus terbakar.

AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025.

Ia kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City