BANDUNG,TM.ID: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024.
Terkait hal itu, disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat tersebut tercantum, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
BACA JUGA: UMK 2024 Maksimal Diumumkan Hari ini, Kota Kabupaten Mana Saja?
Pj Gubernur Jateng Nana mengungkapkan, penetapan UMK Jateng 2024 berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Dalam putusan itu, dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya melansir laman Pemprov Jateng, Jumat (01/12/2023).
Ia menegaskan, UMK 2024 Jateng hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah berupaya melindungi pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang kurang layak.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya.
Adapun rincian lengkap UMK 2024 Jateng, sebagaimana berikut:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
(Saepul/Usk)