UMK 2024 Maksimal Diumumkan Hari ini, Kota Kabupaten Mana Saja?

UMK 2024
foto (Kemnaker)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa hari lalu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” kata Fauziyah melansir laman Kemnaker, Kamis (30/11/2023).

Ida menjelaskan, kenaikan upah minimum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

BACA JUGA: 3 Daerah di Jawa Barat Sudah Rekomendasikan UMK 2024 ke Pj Gubernur

Ia berharap, PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai landasan oleh kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, adanya  PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan berkontribusi untuk produktivitas perusahaan. Dalam kondisi itu, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalanan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, ” katanya.

Ia juga mengatakan, penerapan struktur dan skala upah akan mempengaruhi upah buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaanya.

Ia menilai dengan sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru