Daftar Negara yang Melarang Worldcoin, Indonesia Termasuk?

Penulis: Anisa

komdigi bekukan izin worldcoin dan worldID-3
(world.org.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID Sejumlah negara termasuk Brasil, Spanyol, dan Hong Kong, telah menolak proyek identitas digital berbasis pemindaian iris mata milik CEO OpenAI Sam Altman, World.

Alasannya terkait kekhawatiran atas penyalahgunaan data biometrik dan pelanggaran hak privasi warga. Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID, Minggu (4/5/2025).

Keputusan itu menyusul pengakuan seorang warga Bekasi yang mengaku menerima bayaran Rp 800 ribu setelah iris matanya dipindai oleh perangkat yang disebut Orb.

Brasil

Awal 2025, otoritas Brasil memblokir operasional World dengan alasan perlindungan data warganya. Badan Perlindungan Data Nasional (ANPD) menilai praktik pemindaian iris ini dapat menghambat kebebasan berekspresi.

Mengutip Tech Times, meski perusahaan berniat untuk menciptakan platform verifikasi global, Brasil tetap menangguhkan operasinya dan melarang perusahaan mengumpulkan data biometrik pribadi.

Spanyol

Spanyol mengambil langkah tegas. Maret 2024, Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) memerintahkan Worldcoin menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan menghapus data yang sudah dikumpulkan.

Regulator menilai pemrosesan data biometrik berisiko tinggi terhadap hak masyarakat, terutama karena tidak adanya informasi memadai serta potensi pelibatan anak di bawah umur.

Hong Kong

Mei 2024, Komisioner Privasi Data Pribadi Hong Kong (PCPD) mengeluarkan surat penegakan hukum kepada perusahaan Worldcoin.

PCPD menyebut metode pemindaian wajah dan iris oleh Worldcoin sebagai pengumpulan data yang “tidak perlu dan berlebihan”, lalu memerintahkan penghentian total operasionalnya.

Jerman

Otoritas data Jerman menyelesaikan penyelidikan panjang terhadap World dan menyatakan prosedur identifikasi iris mereka melanggar regulasi perlindungan data Uni Eropa (GDPR) pada Desember 2024.

World diminta menghapus seluruh data biometrik yang pernah dikumpulkan. Regulator negara tersebut menyebut teknologi World menimbulkan risiko besar terhadap hak asasi digital warga.

Baca Juga:

Profil Alex Blania, Pendiri Worldcoin yang Dibekukan Komdigi

Komdigi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID

Sejak peluncurannya pada 2023, Worldcoin aktif menyasar negara-negara berkembang. Mengutip New York Times, menurut data perusahaan, lebih dari 12 juta orang di dunia telah menerima pemindaian Orb. Total pengguna aplikasi World telah mencapai 26 juta, tersebar di lebih dari 160 negara.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BGN butuh anggaran
Bos BGN: Butuh Tambahan Anggaran Rp50 T Buat MBG 2025
Aurelie Moeremans
Dampak Kecelakaan, Aurelie Moeremans Harus Jalani MRI!
image1
DPRD Sorot Banyak Kantor Kecamatan yang Tak Layak di Kabupaten Bandung
Ki Kusumo
Ki Kusumo Tantang Alicia Djohar di PTUN, Bawa Bukti Sah Kepemimpinan PB PARFI!
Liverpool
Trent Alexander-Arnold Resmi Cabut dari Liverpool
Berita Lainnya

1

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Apa Itu Vape Etomidate? Cek Efek Sampingnya!
Headline
sekolah rakyat bandung
Keterbatasan Lahan, Sekolah Rakyat di Bandung Dibangun di Dua Lokasi
rute konvoi persib
Rumor Rute Konvoi Persib, Kawasan Gedebage Jadi Titik Akhir 
Bupati Indramayu lucky hakim jalani sanksi dari Kemendagri akibat liburan ke jepang tanpa izin
Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalani Sanksi Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin, Pindah Kantor 3 Bulan
gunung Dukono erupsi
BREAKING NEWS! Gunung Dukono Erupsi, Masyarakat Diimbau Menjauh Radius 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.