Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

bayar pajak
foto (Sekretariat Kabinet)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Saat membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tercantum pada STNK bukan anda pemiliknya, melainkan pemilik pertama.

Ketika bayar pajak kendaraan, perlu membawa beberapa dokumen sebagai persayaratan, yang diantaranya KTP asli dan STNK asli.

Bayar Pajak

Lantas, bagaimana jika membeli mobil bekas dan nama yang tertera di STNK bukan anda? Kami akan memberikan informasinya dalam artikel ini. Melansir situs Daihatsu, salah satu cara dengan proses nama balik dokumen mobil.

BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mulai proses balik nama, pastikan telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini termasuk:

    • KTP asli dan fotokopi.
    • BPKB asli dan fotokopi.
    • STNK asli dan fotokopi.
    • Kuitansi pembelian mobil yang telah ditandatangani dan dilegalisasi dengan materai oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tidak hasil curian.

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP.

  • Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Di Samsat, akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Tujuan dari pengecekan ini adalah memeriksa apakah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar di Korlantas Polri. Hasil pengecekan akan dicatat dalam bukti cek fisik, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses balik nama.
  • Pendaftaran Balik Nama Setelah selesai dengan proses pengecekan fisik, dapat melanjutkan dengan mendaftarkan balik nama kendaraan. Selanjutnya akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 kepada petugas Samsat dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Proses pengajuan STNK akan memakan waktu beberapa saat. Setelah selesai, akan menerima tanda terima, sementara fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan kepada.
  • Ganti Data BPKB Langkah terakhir adalah mengganti data yang tertera pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP sebelumnya menjadi data. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari dan perlu mengunjungi Polda setempat. Biaya administrasi untuk penggantian data pada BPKB biasanya berkisar mulai dari Rp80.000.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti, dapat memastikan bahwa proses balik nama kendaraan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memerlukan KTP pemilik pertama saat bayar pajak kendaraan.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
WhatsApp Image 2026-07-15 at 14.20
DJP Gandeng Pertamina Uji Coba Kepatuhan Kolaboratif, Perkuat Tata Kelola Pajak BUMN
Perpustakaan digital gasibu
Perpustakaan Gasibu akan Bertransformasi Menjadi Perpustakaan Digital
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital