Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

bayar pajak
foto (Sekretariat Kabinet)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Saat membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tercantum pada STNK bukan anda pemiliknya, melainkan pemilik pertama.

Ketika bayar pajak kendaraan, perlu membawa beberapa dokumen sebagai persayaratan, yang diantaranya KTP asli dan STNK asli.

Bayar Pajak

Lantas, bagaimana jika membeli mobil bekas dan nama yang tertera di STNK bukan anda? Kami akan memberikan informasinya dalam artikel ini. Melansir situs Daihatsu, salah satu cara dengan proses nama balik dokumen mobil.

BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mulai proses balik nama, pastikan telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini termasuk:

    • KTP asli dan fotokopi.
    • BPKB asli dan fotokopi.
    • STNK asli dan fotokopi.
    • Kuitansi pembelian mobil yang telah ditandatangani dan dilegalisasi dengan materai oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tidak hasil curian.

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP.

  • Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Di Samsat, akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Tujuan dari pengecekan ini adalah memeriksa apakah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar di Korlantas Polri. Hasil pengecekan akan dicatat dalam bukti cek fisik, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses balik nama.
  • Pendaftaran Balik Nama Setelah selesai dengan proses pengecekan fisik, dapat melanjutkan dengan mendaftarkan balik nama kendaraan. Selanjutnya akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 kepada petugas Samsat dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Proses pengajuan STNK akan memakan waktu beberapa saat. Setelah selesai, akan menerima tanda terima, sementara fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan kepada.
  • Ganti Data BPKB Langkah terakhir adalah mengganti data yang tertera pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP sebelumnya menjadi data. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari dan perlu mengunjungi Polda setempat. Biaya administrasi untuk penggantian data pada BPKB biasanya berkisar mulai dari Rp80.000.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti, dapat memastikan bahwa proses balik nama kendaraan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memerlukan KTP pemilik pertama saat bayar pajak kendaraan.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Olimpiade Paris 2024-2
Lady Gaga dan Celine Dion Nyanyikan La Vie en Rose di Pembukaan Olimpiade Paris 2024!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025
Sungai Seine Olimpiade Paris
Sejarah Sungai Seine yang Jadi Saksi Pembukaan Olimpiade Paris!