Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

Bongkar Pagar Laut Tangerang Panglima TNI Lanjut
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang (Dok. Danlantamal)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak delapan pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, dipecat dari jabatannya buntut kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 km di Tangerang.

Pemecatan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Tindakan tegas itu disampaikan Nusron dalam rapat Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, mereka dijatuhi sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat terkait dikeluarkannya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

Salah satu pejabat yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Nusron merinci, pihaknya menjatuhkan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai yang terlibat, dan sanksi berat kepada dua pegawai.

“Nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” kata Nusron.

BACA JUGA:Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Kedelapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut adalah:

  1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (pada masa dikeluarkannya seetifikat SHM dan HGB)
  2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS, Ketua Panitia A
  5. YS, Ketua Panitia A
  6. NS, Panitia A
  7. LM, mantan Kepala Survei dan Pementaan setelah ET
  8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu, dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN. Penarikan jabatan mereka tinggal menunggu surat keputusan (SK) terbit.

Sebegaimana diketahui, Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Januari lalu.

Pembatalan sertifikat HGB dan SHM ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan laut Tangerang.

Total ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City