Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sertipikat SHM HGB Pagar Laut dicabut
Menteri ATR BPN Nusron Wahid (Instagram ATR/BPN)
-

Tidak ada video disisipkan.

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan akan mencabut sertipikat hak guna bangunan (HGB) dan sertipikat hak milik (SHM) dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait Sertipikasi HGB dan SHM itu dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menegaskan akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat tersebut untuk kemudian dicabut.

Hal itu dikatakan Nusron saat menunjau langsung dan ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut tersebut pada Rabu (22/1/2025).

“Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menghadiri pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten,” demikian informasi yang disampaikan dalam akun Instagram @kementerian.atrbpn dan @nusronwahid.

Nusron menegaskan pula bahwa Sertipikat HBG dan SHM itu cacat prosedur karena pagar yang dipasang berada di luar garis pantai.

“Menanggapi polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di pagar laut ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai termasuk cacat prosedur dan dapat dicabut,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Tak Bisa Ditoleransi, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat TPPU

Dalam tayangan video yang diunggah, Nusron menegaskan bahwa pihaknya memenuhi syarat untuk meninjau ulang dan membatalkan sertipikat HGB dan SHM pagar laut tersebut.

Adapun, kegiatan pembongkaran pagar laut itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami mengambil langkah-langka yaitu melakukan peninjauan ulang semua sertipikat yang ada di luar garis pantai,” katanya.

Nusron menjelaskan, pantai adalah sesuatu yang disebut common property, tidak boleh area di luar garis pantai itu menjadi private property.

“Karena yang namanya pantai itu adalah common land, kalau toh dia bentuknya tanah. Apalagi ini bentuknya tidak tanah (laut). Maka itu tidak bisa disertifikasi,” tegas Nusron.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertipikat tersebut yang berada di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertipikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah dari pengadilan,” pungkas Nusron.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun