Daftar 8 Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

PPN 12 Persen
Ilustrasi. (Teropongmedia)

Bagikan

SURABAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Artikel ini akan membahas daftar barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.

Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengunjungi jajaran Pemprov Jawa Timur, di antaranya membahas kenaikan PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan, PPN 12 persen ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusannya menunggu keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional), Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

“Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” kata Wihadi, mengutip Parlementaria, Minggu (1/12/2024).

Wihadi mengatakan pula bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

“Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

BACA JUGA: Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 % Berpotensi Diundur

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 Persen, sesuai UU HPP:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Target Timnas Indonesia Piala AFF 2024
Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Cuma Semifinal?
yamaha aerox alpha (2)
Beda 11 Jutaan, Ini Perbedaan Yamaha Aerox Termahal dan Termurah
aplikasi SatuSehat Mobile
Terjadi KDRT? Laporkan Segera Lewat Aplikasi SatuSehat Mobile
solo leveling season 2
Bocoran Anime Solo Leveling Season 2 Yang Akan Rilis Januari 2025
motor listrik rumah
Mau Punya Motor Listrik? Minimal Daya Rumah Segini untuk Ngecas!
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Peta Persaingan Grup B ASEAN Cup
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina Selain Yalla Shoot, Laga Hidup Mati!
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 21 Desember 2024
Timnas Pencak Silat Indonesia Optimis Juara di Abu Dhabi
Timnas Pencak Silat Indonesia Optimis Juara di Abu Dhabi
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.