Ramadhan di Surabaya Seluruh Hiburan Malam Tutup, Bioskop Buka Bersyarat

Peredaran Narkoba Saat Malam Pergantian Tahun
Ilustrasi-Sebuah Tempat Hibura Malam (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan penutupan hiburan malam selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Aturan ini telah ditetapkan melalui Surat  Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

SE tersebut telah ditandatangani oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, telah dibagikan kepada lurah, camat, ketua RT/RW , pengurus masjid/musala, hingga lembaga sosial/keagamaan dan usaha di Kota Surabaya.

BACA JUGA: Jokowi Larang Bukber Para Pegawai Instansi, Harus Dipatuhi!

Dalam SE tersebut, tercantum tiga poin tentang larangan pembukaan hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

Pada poin itu, dikatakan bahwa diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatan. Hal itu juga berlaku untuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan batrra pijat urat,” bunyi poin tersebut.

Pemberlakuan ini juga tak terkecuali untuk tempat usaha billiard. Namun, jika difungsikan sebagai sarana latihan olahraga harus meminta izin kepada daerah atau pejabat publik.

“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib atau saat berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat isya atau tarawih),” jelas aturan tersebut.

Lebih lanjut, pada surat tersebut, diterangkan melarang peredaran aktivitas minuman beralkohol bagi pelaku usaha selama Ramadhan. Kemudian Pemkot Surabaya juga melarang peredaran petasan selama bulan suci ini.

Selain Surabaya, daerah lain yang menerapkan aturan ketat selama Ramadhan yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Medan dan Kota Padang.

Dengan menerapkan aturan ini, tentunya pemerintah setempat ingin mewujudkan lingkungan kondusif bagi masyarakat saat Ramadhan 1444 H.

BACA JUGA: Ramadhan di KPK, Tahanan Bergantian jadi Imam Tarawih

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026