Amnesti 44 Ribu Napi: Cuma 3 Kriteria Ini yang Harusnya Diutamakan, Kata DPR

amnesti napi
Ilustrasi (iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Santernya wacana pemberian amnesti bagi 44 ribu narapidana (napi), kalangan lagislator DPR RI Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subianto untuk selektif dalam memberi pengampunan.

Muslim Ayub yang merupakan anggota Komisi XIII DPR RI ini meminta Presiden Prabowo lebih mengutamakan amnesti untuk napi lanjut usia, mengidap penyakit kronis, dan tidak membahayakan masyarakat.

Kecuali bagi napi pelaku korupsi, narkoba berskala besar, dan tindak pidana berat lainnya yang merugikan negara, menurutnya jangan sampai diberi amnesti.

Muslim menegaskan, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati, memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan,” tegas Muslim dalam keterangan yang rilisnya Parlementaria, dikutip Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA: Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu, Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Amnesti, kata dia, mesti mempertimbangkan konsepsi keadilan bagi korban kejahatan, sehingga tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat. “Memastikan bahwa langkah ini tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana berat,” tegasnya.

“Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan”

Meskipun demikian, Muslim menyambut baik rencana Presiden Prabowo yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam memberikan amnesti. Negara perlu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan seperti narapidana lanjut usia, mereka yang menderita penyakit kronis, dan narapidana dengan kasus yang tidak membahayakan masyarakat secara langsung,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia pun meyakini pemberian amnesti yang merujuk pada nilai kemanusiaan dan HAM akan membantu memulihkan sistem peradilan di Indonesia. “Hal ini mencerminkan langkah progresif untuk memperbaiki sistem peradilan kita,” ungkapnya.

Ia menilai amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi napi untuk menata kembali hidupnya dan memastikan tak terulang melakukan tindak pidana.

“Pertimbangan kemanusiaan dan HAM adalah landasan yang sangat mulia dalam kebijakan ini. Dengan adanya amnesti, kita dapat memberikan kesempatan kedua kepada narapidana untuk memperbaiki hidupnya, terutama bagi mereka yang lanjut usia dan sakit kronis,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar napi yang terjerat kasus politik berupa penyampaian pendapat, perlu mendapatkan kesempatan mendapatkan amnesti.

“Saya sepakat bahwa narapidana kasus politik, khususnya mereka yang hanya menyuarakan opini tanpa tindakan kekerasan, layak diprioritaskan,” ujar Muslim.

Termasuk, rencana pemberian amnesti bagi napi yang terjerat pasal penghinaan presiden yang semestinya seiring sejalan dengan klausul penghapusan ketentuan penghinaan presiden dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, ia menilai wacana menjadikan napi yang mendapatkan amnesti sebagai tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan patut dikritisi. Pasalnya, pengalihan tersebut berpeluang terjadinya eksploitasi. Terkecuali, pengalihan tersebut diarahkan untuk mendapatkan pembinaan dan kesempatan bekerja sehingga dapat menunjang keberlangsungan hidup napi pasca amnesti.

Muslim juga menilai pemberian amnesti dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Pemberian amnesti adalah langkah strategis yang tepat dalam jangka pendek untuk mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meringankan beban anggaran negara,” ujar Muslim.

Kendati demikian, Muslim menegaskan perlu ada langkah yang sistemik terkait pembaruan sistem pemidanaan dalam jangka panjang. Termasuk, pendekatan hukum yang tidak represif dan mengedepankan pembinaan maupun sanksi sosial.

“Langkah ini harus dibarengi dengan pembaruan sistem pemidanaan jangka panjang, termasuk penerapan sanksi sosial dan dekriminalisasi tindak pidana ringan seperti pengguna narkotika skala kecil. Over kapasitas di lapas adalah masalah struktural yang memerlukan revisi kebijakan, termasuk pembaruan UU Narkotika dan implementasi sanksi alternatif yang lebih manusiawi,” jelasnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun